
Hak dan Kewajiban
Hak & Kewajiban Pasien
(Sesuai Undang-Undang No 17 Tahun 2023)
Pasien mempunyai hak:
- mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya;
- mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya;
- mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
- menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah;
- mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
- meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain; dan
- mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasien mempunyai kewajiban:
- memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.