Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban

Hak & Kewajiban Pasien

(Sesuai Undang-Undang No 17 Tahun 2023)

Pasien mempunyai hak:

  1. mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya;
  2. mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya;
  3. mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
  4. menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah;
  5. mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
  6. meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain; dan
  7. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasien mempunyai kewajiban:

  1. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
  2. mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan;
  3. mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  4. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.